Persyaratan Membuat KTP Elektronik melalui Layanan Dukcapil Online, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Ini

By Shannon Leonette, Jumat, 13 Januari 2023 | 09:00 WIB
Ini penjelasan informasi terkait persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online. (Nakita/Kirana)

- Mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Memiliki surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

E. KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

- Mempunyai surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)

- Memiliki KTP yang rusak (jika rusak)

- Mempunyai kartu keluarga (KK)

- Memiliki dokumen perjalanan

- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Itulah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dari sekarang sebagai persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online.

Selain tahu apa saja persyaratannya, Moms juga harus tahu bahwa mulai tahun 2022 kemarin, sudah ada aturan baru terkait proses pembuatan KTP.

Untuk KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Murah Rp 14.000 Ternyata Sangat Mudah! Bisa Beli Lewat Aplikasi PeduliLindungi atau KTP