Persyaratan Membuat KTP Elektronik melalui Layanan Dukcapil Online, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Ini

By Shannon Leonette, Jumat, 13 Januari 2023 | 09:00 WIB
Ini penjelasan informasi terkait persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online. (Nakita/Kirana)

Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP.

Aturan Proses Pembuatan KTP Elektronik Baru

- Bisa dibaca dengan mudah

- Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir

- Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi

- Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata

Nah, itu tadi persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online ya.

Mudah sekali bukan?

Pembuatan e-KTP sekarang ini semakin dimudahkan karena sudah bisa dilakukan secara online.

Diharapkan dengan adanya layanan online ini bisa menghemat tenaga, waktu, serta biaya.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.

Selamat mencoba!

Baca Juga: Sudah Resmi NIK KTP Sebagai Pengganti NPWP, Seperti Ini Jawaban Pertanyaan Apakah Semua Orang Akan Kena Pajak