Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan saat Membuat KTP Elektronik
Sebelum Moms melakukan persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online, Moms tentunya harus menyiapkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan dari sekarang.
A. KTP Elektronik Baru untuk WNI
- Sudah berusia 17 tahun/sudah menikah/sudah pernah menikah
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
B. KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
- Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota
- Memiliki e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
C. KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI
- Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia (RI)
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
D. KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Mempunyai kartu keluarga (KK)
- Mempunyai KTP lama