Persyaratan Membuat KTP Elektronik melalui Layanan Dukcapil Online, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Ini

By Shannon Leonette, Jumat, 13 Januari 2023 | 09:00 WIB
Ini penjelasan informasi terkait persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online. (Nakita/Kirana)

Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan saat Membuat KTP Elektronik

Sebelum Moms melakukan persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online, Moms tentunya harus menyiapkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan dari sekarang.

A. KTP Elektronik Baru untuk WNI

- Sudah berusia 17 tahun/sudah menikah/sudah pernah menikah

- Mempunyai kartu keluarga (KK)

B. KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

- Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota

- Memiliki e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)

- Mempunyai kartu keluarga (KK)

C. KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI

- Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia (RI)

- Mempunyai kartu keluarga (KK)

D. KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

- Mempunyai kartu keluarga (KK)

- Mempunyai KTP lama

Baca Juga: Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Gratis, Siapkan Sederet Dokumen Ini Salah Satunya Fotokopi KTP