Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga, Ternyata Tak Harus Menikah Dulu

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 13 Januari 2023 | 10:35 WIB
Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga (KK), Tidak Perlu Menikah Dulu Jika Ingin Punya KK Pribadi (Dokumentasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi )

Nakita.id - Berikut ini cara dan syarat pecah kartu keluarga (KK) yang harus diketahui semua orang.

Karena syaratnya tidak harus menikah dulu.

Moms atau Dads bisa langsung mengajukan pecah KK dan membuat KK sendiri jika ada keperluan.

Syarat Pecah KK

Perlu Moms dan Dads keahui, pecah kartu keluarga (KK) tidak harus menikah dulu, lo!

Tapi memang kebanyakan pecah KK dilakukan pada pasangan yang sudah menikah.

Jadi mereka memisahkan diri dari keluarga sebelumnya, dan membuat KK baru dengan pasangan.

Tapi pada kenyataannya orang yang belum menikah juga banyak yang memutuskan untuk pecah KK. Hal ini karena adanya alasan tertentu.

Ada 2 syarat pecah KK. Bedanya untuk orang yang sudah menikah dan orang yang ingin pecah KK dalam satu alamat.

Bagaimana caranya?

1. Syarat pengurusan pecah KK dalam satu alamat

- Fotocopy KK lama.

- Fotocopy e-KTP (bukti pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin).

Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor KK dari NIK, Bisa Pakai Handphone Jadi Lebih Mudah dan Praktis!