Nakita.id - Berikut ini cara dan syarat pecah kartu keluarga (KK) yang harus diketahui semua orang.
Karena syaratnya tidak harus menikah dulu.
Moms atau Dads bisa langsung mengajukan pecah KK dan membuat KK sendiri jika ada keperluan.
Perlu Moms dan Dads keahui, pecah kartu keluarga (KK) tidak harus menikah dulu, lo!
Tapi memang kebanyakan pecah KK dilakukan pada pasangan yang sudah menikah.
Jadi mereka memisahkan diri dari keluarga sebelumnya, dan membuat KK baru dengan pasangan.
Tapi pada kenyataannya orang yang belum menikah juga banyak yang memutuskan untuk pecah KK. Hal ini karena adanya alasan tertentu.
Ada 2 syarat pecah KK. Bedanya untuk orang yang sudah menikah dan orang yang ingin pecah KK dalam satu alamat.
Bagaimana caranya?
- Fotocopy KK lama.
- Fotocopy e-KTP (bukti pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin).
Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor KK dari NIK, Bisa Pakai Handphone Jadi Lebih Mudah dan Praktis!
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, namun namanya belum tercatat di KK).
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.
- Mengisi formulir.
- Fotocopy Buku Nikah.
- Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan).
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1.
Cara pecah kartu keluarga (KK) saat ini ada 2 caranya, yaitu secara online dan offline.
Enaknya sih Moms membuatnya secara online ya, karena tinggal di rumah saja dan membukan website yang telah disediakan kabupaten/ kota masing-masing.
Kemudian cetak KK bisa dilakukan secara mandiri dimana saja.
Tapi ada juga yang masih memilih cara offline atau ke kantor dukcapil.
Bagaimana caranya?
- Menghubungi admin atau mengakses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat.
- Pastikan mengurus pecah KK dilakukan dengan alamat yang sama
- Upload berkas persyaratan dengan link yang telah disediakan.
- Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.
- Apabila KK baru selesai, pemohon dapat mencetaknya secara mandiri dengan Kertas HVS A4 80 gram.
- Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan berkas yang telah lengkap.
- Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas Disdukcapil.
- Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi berkas Apabila sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan.
- Petugas akan melakukan di input data ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.
Baca Juga: Jadi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Moms Bisa Cek NIK Anak Melalui 3 Cara Ini
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR