- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, namun namanya belum tercatat di KK).
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.
- Mengisi formulir.
- Fotocopy Buku Nikah.
- Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan).
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1.
Cara pecah kartu keluarga (KK) saat ini ada 2 caranya, yaitu secara online dan offline.
Enaknya sih Moms membuatnya secara online ya, karena tinggal di rumah saja dan membukan website yang telah disediakan kabupaten/ kota masing-masing.
Kemudian cetak KK bisa dilakukan secara mandiri dimana saja.
Tapi ada juga yang masih memilih cara offline atau ke kantor dukcapil.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR