Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga, Ternyata Tak Harus Menikah Dulu

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 13 Januari 2023 | 10:35 WIB
Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga (KK), Tidak Perlu Menikah Dulu Jika Ingin Punya KK Pribadi (Dokumentasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi )

- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, namun namanya belum tercatat di KK).

2. Syarat pengurusan pecah KK karena status pernikah

- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.

- Mengisi formulir.

- Fotocopy Buku Nikah.

- Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan).

- Fotocopy Akta Kelahiran.

- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1.

Cara Pecah KK

Cara pecah kartu keluarga (KK) saat ini ada 2 caranya, yaitu secara online dan offline.

Enaknya sih Moms membuatnya secara online ya, karena tinggal di rumah saja dan membukan website yang telah disediakan kabupaten/ kota masing-masing.

Kemudian cetak KK bisa dilakukan secara mandiri dimana saja.

Tapi ada juga yang masih memilih cara offline atau ke kantor dukcapil.

Baca Juga: Ketua RT Bersaksi Telah Didatangi Ibu Bibi Andriansyah, Sudah Mengurus Perpindahan KK Hingga Dokumen Pencairan Asuransi