- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, namun namanya belum tercatat di KK).
2. Syarat pengurusan pecah KK karena status pernikah
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.
- Mengisi formulir.
- Fotocopy Buku Nikah.
- Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan).
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1.
Cara Pecah KK
Cara pecah kartu keluarga (KK) saat ini ada 2 caranya, yaitu secara online dan offline.
Enaknya sih Moms membuatnya secara online ya, karena tinggal di rumah saja dan membukan website yang telah disediakan kabupaten/ kota masing-masing.
Kemudian cetak KK bisa dilakukan secara mandiri dimana saja.
Tapi ada juga yang masih memilih cara offline atau ke kantor dukcapil.