Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga, Ternyata Tak Harus Menikah Dulu

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 13 Januari 2023 | 10:35 WIB
Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga (KK), Tidak Perlu Menikah Dulu Jika Ingin Punya KK Pribadi (Dokumentasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi )

Bagaimana caranya?

1. Cara pengurusan pecah KK secara online

- Menghubungi admin atau mengakses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat.

- Pastikan mengurus pecah KK dilakukan dengan alamat yang sama

- Upload berkas persyaratan dengan link yang telah disediakan.

- Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.

- Apabila KK baru selesai, pemohon dapat mencetaknya secara mandiri dengan Kertas HVS A4 80 gram.

2. Cara pengurusan pecah KK secara offline

- Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan berkas yang telah lengkap.

- Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas Disdukcapil.

- Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi berkas Apabila sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan.

- Petugas akan melakukan di input data ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.

- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.

Baca Juga: Jadi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Moms Bisa Cek NIK Anak Melalui 3 Cara Ini