Cara Klaim Kerusakan Rumah Subsidi untuk Pemegang KPR BTN, Moms Wajib Baca

By Shannon Leonette, Selasa, 17 Januari 2023 | 09:04 WIB
Moms, begini cara klaim kerusakan rumah subsidi untuk pemegang KPR BTN. (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id - Bagaimana cara klaim kerusakan rumah subsidi?

Sampai saat ini, ternyata tidak banyak orang yang tahu cara klaim kerusakan rumah subsidi.

Termasuk, cara klaim kerusakan rumah subsidi jika Moms melakukan KPR dengan salah satu bank seperti BTN.

Yaitu, dengan asuransi KPR subsidi BTN yang merupakan asuransi untuk melindungi nasabah dari kerugian finansial apabila terjadi kerusakan mendadak yang tidak diinginkan.

Agar proses klaim dapat dilakukan, salah satu poin penting yang tidak boleh terlupa adalah nasabah harus rutin membayar premi agar asuransi tidak lapse dan dapat dilakukan saat refund.

Simak ulasan berikut terkait cara klaim kerusakan rumah subsidi ya, Moms.

Cara Klaim Kerusakan Rumah Subsidi untuk Pemilik KPR BTN

1. Berikan Informasi yang Akurat kepada Pihak Asuransi

Pertama, pastikan Moms sudah memberikan data informasi yang benar dan detail kepada pihak asuransi.

Data tersebut meliputi tanggal kejadian, lokasi kejadian, kerusakan yang terjadi, seberapa besar kemungkinan kerugian, serta kontak yang dapat dihubungi selama proses klaim berlangsung.

Setelah laporan diterima oleh pihak asuransi, akan dilakukan survei.

Survei ini bertujuan untuk meninjau lokasi yang akan diklaim dan investigasi terkait risiko serta kerugian dari sisi perusahaan asuransi.

2. Lengkapi Dokumen Penyerta

Selain memberikan informasi, Moms juga harus menyertakan dokumen penyerta.

Baca Juga: Info Seputar Rekomendasi Rumah KPR Subsidi di Jakarta, Cek di Sini!

Dokumen yang harus disertakan ini adalah formulir klaim yang sudah lengkap diisi.

Untuk asuransi dengan risiko pencurian, pastikan untuk merinci barang yang hilang dan disertakan oleh bukti pembelian dari barang tersebut.

Jangan lupa juga untuk mengInformasikan kronologi kejadian kepada pihak asuransi.

Jika perlu, Moms dapat juga menambahkan bukti dari rekaman CCTV.

Lampirkan juga surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

3. Berikan Laporan secara Teknis

Cara klaim kerusakan rumah subsidi yang berikutnya ini juga jangan sampai Moms lewatkan ya.

Laporan secara teknis juga dibutuhkan oleh pihak asuransi untuk menunjukkan penyebab bagaimana kejadian bisa terjadi dan tingkat kerusakan dari properti.

Hal ini diperlukan sebagai penilaian apakah properti masih layak atau tidak.

Laporan teknis dapat diberikan oleh pihak yang biasa melakukan perbaikan rumah.

Seperti contohnya adalah tukang bangunan, Moms.

Buat proposal khusus untuk penggantian barang yang rusak dan juga perbaikan properti.

Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan

4. Pengajuan Klaim Akan Diproses Pihak Asuransi

Terakhir, jika semua data dan dokumen sudah lengkap, ajukan kembali klaim pada pihak asuransi.

Selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan pengecekan data.

Jika data lolos tahap verifikasi, maka perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran terhadap klaim tersebut sebesar jumlah yang disepakati bersama.

Uang akan ditransfer ke bank milik tertanggung dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu atau 14 hari kerja.

Nah, itu tadi cara klaim kerusakan rumah subsidi yang bisa dicoba ya.

Penting untuk diingat bahwa cara di atas hanya berlaku apabila Moms merupakan pemegang KPR BTN.

Mudah sekali bukan?

Simpanlah informasi ini sampai Moms benar-benar ingin mengklaim kerusakan rumah subsidi.

Apabila masih ada hal yang ingin ditanyakan, Moms bisa tanyakan kepada pihak asuransinya masing-masing.

Selamat mencoba!

Semoga informasi di atas bermanfaat.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengambil Kredit Rumah