Begini Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan yang Mudah, Bisa dengan 4 Metode Pembayaran

By Shannon Leonette, Jumat, 20 Januari 2023 | 15:52 WIB
Simak cara bayar denda BPJS Kesehatan dengan 4 metode berikut ini. Jangan sampai terlewat ya, Moms. (Nakita.id/Alvioni)

4. Pilih menu “Pembayaran”.

5. Pilih menu “BPJS Kesehatan”.

6. Masukan kode virtual account “88888” dan tambahkan sebelas digit angka kartu BPJS Kesehatan.

7. Cek kembali sebelum pilih “Benar”.

8. Masukkan jumlah nominal tagihan iuran atau denda BPJS, lalu tekan “Benar”.

9. Kartu BPJS Kesehatan telah lunas.

4. Via LinkAja

1. Unduh aplikasi LinkAja di App Store (iOS) dan Google Play Store (Android).

2. Daftarkan diri jika belum punya akunnya.

3. Buka halaman utama, lalu pilih menu “Lainnya”.

4. Pilih menu “Beli/Bayar Tagihan”.

5. Pilih “Asuransi”.

Baca Juga: Prosedur dan Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?