4. Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Tidak pernah menunggak iuran
5. Langkah berikutnya, isi formulir pindah kelas di kantor BPJS Kesehatan dan sudah ditandatangani dengan materai.
6. Tunggu nomor antrian dipanggil untuk mendapatkan pelayanan.
B. Via Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN via App Store (iOS) dan Google Play Store (Android).
2. Jika belum memiliki akun, maka klik "Daftar" dan ikuti hingga proses verifikasi.
3. Selanjutnya, login menggunakan User ID dan password yang telah didaftarkan.
4. Kemudian, masuk ke halaman utama dan pilih "Menu Lainnya".
Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan yang Mudah, Bisa dengan 4 Metode Pembayaran