Nakita.id - Bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan?
Cara turun kelas BPJS Kesehatan sebenarnya sangat mudah! Bisa dilakukan di kantor cabang maupun secara online.
Maka dari itu, simak terus informasi terkait cara turun kelas BPJS Kesehatan di sini.
Melansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut ini cara-caranya.
1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3. Jangan lupa untuk membawa juga kartu BPJS Kesehatan.
4. Pastikan tidak pernah menunggak iuran BPJS Kesehatan.
5. Sesampainya di kantor cabang dan dokumen yang dibutuhkan lengkap, isilah formulir pindah kelas yang sudah disediakan.
6. Jangan lupa tanda tangani formulir menggunakan materai.
Penting untuk diingat, untuk pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah 12 bulan masa menjadi anggota BPJS Kesehatan ya, Moms.
Baca Juga: Prosedur dan Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR