Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!

By Shannon Leonette, Rabu, 25 Januari 2023 | 09:33 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads lewatkan di sini cara mengurus akta kelahiran hilang. Simpan informasi ini sekarang juga! (Nakita.id/Alvioni)

Nakita.id - Jika akta kelahiran hilang, apa yang harus kita lakukan?

Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara mengurus akta kelahiran hilang.

Padahal, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Moms dan Dads harus mengetahui secara rinci cara mengurus akta kelahiran hilang ini.

Melansir Kompas, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan.

Berdasarkan laporan tersebut, pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran.

Akta kelahiran sendiri memuat data-data pribadi yang sangat penting, bahkan kerap menjadi syarat pengurusan administrasi.

Maka dari itu, akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan bahkan sampai hilang.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang

Mungkin Moms dan Dads bertanya-tanya, apakah akan dikenakan denda jika akta kelahiran hilang.

Jawabannya tentu tidak! Namun, Moms dan Dads perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan agar cepat diurus.

Untuk persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

- Surat kehilangan dari kepolisian

Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!

- Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak

- Fotokopi e-KTP orang tua (jika akta kelahiran anak hilang)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)

Untuk mengurus akta kelahiran hilang ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta itu sendiri, Moms dan Dads.

Atau bahkan, bisa dilakukan oleh orangtua pemilik akta.

Nantinya, akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.

Setelah mengetahui cara mengurus akta kelahiran hilang, Moms dan Dads juga perlu tahu bagaimana prosedur pengurusannya berikut ini.

Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran Hilang

Simak prosedur lengkapnya, seperti dikutip dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang.

1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

Baca Juga: Sudah Serba Online, Cara dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilekngkapi untuk Layanan Online Dukcapil Pembuatan Akta Kelahiran Anak

3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

4. Petugas juga sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil

5. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan.

6. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

7. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil

Mudah sekali bukan?

Moms dan Dads bisa melakukan pengurusan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terdekat atau sesuai domisili.

Jangan lupa juga untuk membawa persyaratan yang sudah disampaikan sebelumnya, ya.

Untuk informasi terkait apa saja persyaratannya bisa Moms dan Dads lihat kembali di halaman 1.

Semoga informasi tentang cara mengurus akta kelahiran hilang di atas benar-benar membantu, ya.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Begini Tata Caranya Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan untuk Buatkan BPJS Kesehatan dan Akta Kelahiran untuk Anak yang Baru Lahir