Nakita.id - Para orangtua yang akan segera mendapat momongan wajib tahu cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir.
Mengetahui cara daftar BPJS bayi baru lahir dari jauh-jauh hari membuat Moms dan Dads mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Tentu dengan mempersiapkan persyaratan sejak jauh hari bisa membuat Dads lebih mudah dalam daftar BPJS untuk bayi baru lahir.
Mengingat Dads harus cepat dalam mendaftar BPJS untuk Si Kecil sembari membantu mengurus Moms yang sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan.
Mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir merupakan hal yang diwajibkan pemerintah.
Melansir Kompas, bayi harus didaftarkan BPJS maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar BPJS untuk bayi baru lahir adalah:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan
- Asli atau fotokopi KK orangtua bayi
- Jika peserta belum autodebet tabungan, dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, perlu menyiapkan matrai Rp10.000 untuk mengisi formulir.
Baca Juga: Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR