3. Surat dan berkas yang sudah ada nanti harus diserahkan ke kantor kecamatan untuk proses pengesahan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil.
4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke Disdukcapil sesuai domisili.
5. Pelapor akan diminta mengisi formulir yang diberikan petugas dan memasukkannya ke dalam map, beserta dengan syarat dokumen di atas.
6. Serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
7. Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah.
8. Pelapor tinggal menunggu proses penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
b. Secara Online
Untuk cara ini hanya bisa dilakukan apabila Moms dan Dada berdomisili di Jakarta.
1. Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Daftarkan diri jika belum punya akun dengan mengisi data diri.
3. Jika sudah berhasil masuk, pilih "akta kematian" dan klik "tambah permohonan".
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR