4. Nantinya akan ada data yang perlu diisi seperti NIK, Tanggal Permohonan, Tanggal Jadwal, Nama Lengkap, dan lain lain.
5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman "Input Pelaporan Kematian WNI". Mulai dari data jenazah, data ibu, data ayah, data pelapor, data saksi 1, data saksi 2, hingga data administrasi.
6. Jika sudah, ceklis dokumen persyaratan, lalu masukkan SMS Phone. Klik "simpan".
7. Selanjutnya, nanti akan diminta mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
8. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim Permohonan Jadwal".
9. Jika permohonan jadwal sudah terkirim maka selanjutnya print surat permohonan. Nantinya surat itu dibawa di tanggal pengambilan dokumen di Disdukcapil setempat.
Itu tadi informasi lengkap mengenai syarat mendapat akta kematian ya, Moms dan Dads.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya, ya.
Penting untuk diingat, setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Baru setelah kematian seseorang dilaporkan, data orang yang sudah meninggal tersebut akan terhapus dari daftar kependudukan dan akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Semoga informasi di atas membantu.
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR