- Fotokopi Kartu Keluarga orang yang sudah meninggal dunia dan pelapor
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- Surat keterangan kematian dari RT dan RW
Itulah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mendapatkan akta kematian, ya.
Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan meninggal dunia namun tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.
Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Sekarang ini, Moma dan Dads sudah bisa mendapatkan akta kematian baik datang langsung ke kantor Disdukcapil maupun secara online.
a. Di Kantor Disdukcapil
1. Pelapor meminta surat keterangan dari RT dan RW, juga dari dokter/rumah sakit/puskesmas apabila meninggal di sana.
2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan untuk mendapat surat keterangan kematian.
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR