Nakita.id - Apakah Moms dan Dads sudah tahu apa saja syarat mendapatkan akta kematian?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu beberapa syarat mendapatkan akta kematian itu sendiri.
Padahal, sebagai Warga Negara Indonesia, penting sekali bagi Moms dan Dads untuk mengetahui syarat-syarat mendapatkan akta kematian.
Apalagi, jika di keluarga sudah ada anggota yang meninggal dunia dan kita tidak tahu harus melakukan apa.
Hal ini dilakukan agar kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bisa mencatat kematian tersebut secara oleh negara.
Juga untuk memudahkan pengurusan seperti warisan, dana pensiun, hingga klaim asuransi.
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP pelapor kematian
- Fotokopi KTP saksi (saksi: orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!
- Fotokopi Kartu Keluarga orang yang sudah meninggal dunia dan pelapor
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- Surat keterangan kematian dari RT dan RW
Itulah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mendapatkan akta kematian, ya.
Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan meninggal dunia namun tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.
Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Sekarang ini, Moma dan Dads sudah bisa mendapatkan akta kematian baik datang langsung ke kantor Disdukcapil maupun secara online.
a. Di Kantor Disdukcapil
1. Pelapor meminta surat keterangan dari RT dan RW, juga dari dokter/rumah sakit/puskesmas apabila meninggal di sana.
2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan untuk mendapat surat keterangan kematian.
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!
3. Surat dan berkas yang sudah ada nanti harus diserahkan ke kantor kecamatan untuk proses pengesahan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil.
4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke Disdukcapil sesuai domisili.
5. Pelapor akan diminta mengisi formulir yang diberikan petugas dan memasukkannya ke dalam map, beserta dengan syarat dokumen di atas.
6. Serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
7. Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah.
8. Pelapor tinggal menunggu proses penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
b. Secara Online
Untuk cara ini hanya bisa dilakukan apabila Moms dan Dada berdomisili di Jakarta.
1. Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Daftarkan diri jika belum punya akun dengan mengisi data diri.
3. Jika sudah berhasil masuk, pilih "akta kematian" dan klik "tambah permohonan".
4. Nantinya akan ada data yang perlu diisi seperti NIK, Tanggal Permohonan, Tanggal Jadwal, Nama Lengkap, dan lain lain.
5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman "Input Pelaporan Kematian WNI". Mulai dari data jenazah, data ibu, data ayah, data pelapor, data saksi 1, data saksi 2, hingga data administrasi.
6. Jika sudah, ceklis dokumen persyaratan, lalu masukkan SMS Phone. Klik "simpan".
7. Selanjutnya, nanti akan diminta mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
8. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim Permohonan Jadwal".
9. Jika permohonan jadwal sudah terkirim maka selanjutnya print surat permohonan. Nantinya surat itu dibawa di tanggal pengambilan dokumen di Disdukcapil setempat.
Itu tadi informasi lengkap mengenai syarat mendapat akta kematian ya, Moms dan Dads.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya, ya.
Penting untuk diingat, setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Baru setelah kematian seseorang dilaporkan, data orang yang sudah meninggal tersebut akan terhapus dari daftar kependudukan dan akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Semoga informasi di atas membantu.
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR