Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengganti foto KTP, seperti:
1. Foto KTP hanya boleh diganti jika kondisi gambar foto rusak.
Sebut saja sudah tidak jelas, terkelupas atau hal lain yang membuat foto tidak lagi bisa digunakan untuk mengenali pemilik.
2. Foto KTP boleh diganti apabila terjadi perubahan penampilan pada si pemilik.
Misalnya dulu tidak berhijab dan sekarang berhijab, serta adanya perubahan wajah karena operasi.
Ketika mengganti foto, pemohon harus memenuhi syarat berikut ini:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil
- Membawa surat keterangan pernyataan dari RT/RW atau kelurahan
- KTP elektronik yang lama
- Fotokopi KK
Pemohon harus melengkapi syarat di atas sebelum bisa mengajukan penggantian foto KTP.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR