Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 1 Februari 2023 | 16:00 WIB
Cara memesan dan mendapatkan ambulans gratis di puskesmas (Nakita.id/Mita)

Moms bisa menunjukkan fotokopi KTP dan KK untuk memastikan Moms sebagai warga DKI Jakarta.

Moms cukup mengirim bukti berupa KTP dan KK DKI Jakarta melalui WhatsApp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112.

Atau, bisa juga setelah proses penanganan selesai.

Pasalnya, layanan ambulans gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.

Sebenarnya jika Moms bukan berasal dari DKI Jakarta masih tetap bisa mendapatkan pelayanan ambulans.

Tetapi, Moms perlu membayar seharga Rp450.000.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujuan dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS.

Kecuali, untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Pelayanan ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

3. Khusus kasus darurat di Jakarta

Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) merupakan jaminan yang diberikan secara gratis khusus untuk kasus gawat darurat.

Seperti dengan kondisi tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Rincian Biaya Suntik TT di Puskesmas dan Manfaatnya Bagi Anak