Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 1 Februari 2023 | 16:00 WIB
Cara memesan dan mendapatkan ambulans gratis di puskesmas (Nakita.id/Mita)

Nakita.id - Begini cara memesan dan mendapatkan ambulans gratis di puskesmas.

Pelayanan ambulans bisa diberikan setiap harinya tanpa hari libur.

Layanan ambulans gratis ini telah disiagakan di seluruh puskesmas dan rumah sakit.

Menggunakan layanan ambulans gratis ini, tidak hanya supir dan mobil ambulansnya saja, Moms. Akan tetapi, ada dua tenaga medis terlatih yang turut serta.

Jika terjadi kondisi darurat, tenaga medis dari rumah sakit akan diikutsertakan.

Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas

Dari penelusuran Nakita, wilayah DKI Jakarta dan Kota Semarang sudah melayani ambulans gratis di puskesmas masing-masing.

Namun, untuk cara memesan dan mendapatkannya sedikit ada kemiripan, tapi juga ada bedanya?

Simak selengkapnya di sini.

1. Hubungi 112

Untuk DKI Jakarta dan Kota Semarang, hotline yang bisa dihubungi untuk mendapatkan ambulans gratis di puskesmas sama, yaitu 112.

Moms dan Dads bisa langsung menghubungi nomor tersebut 24 jam, alias non-stop.

Ya, mereka akan langsung mengirimkan ambulans kapan saja saat dibutuhkan.

Baca Juga: Layanan Ambulans di Puskesmas dan Persyaratan untuk Menggunakannya

Untuk wilayah DKI Jakarta, pelayanan kesehatan ini dikelola langsung oleh Dinkes.

Ini telah disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010.

Setiap bulannya, layanan ambulans gawat darurat melakukan 1.600 evakuasi dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, atau antar rumah sakit.

Kalau di Semarang, ada 6 lokasi ambulans gratis, seperti:

- Bangetayu

- Halmahera

- Pandanaran

- Srondol

- Tambakaji

- Manyaran

2. Fotokopi KTP dan KK

Perbedaannya, untuk mendapatkan ambulans di puskesmas DKI Jakarta harus menyertakan fotokopi KTP dan KK.

Baca Juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas, Ini Prosedur yang Harus Ditaati Pasien

Moms bisa menunjukkan fotokopi KTP dan KK untuk memastikan Moms sebagai warga DKI Jakarta.

Moms cukup mengirim bukti berupa KTP dan KK DKI Jakarta melalui WhatsApp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112.

Atau, bisa juga setelah proses penanganan selesai.

Pasalnya, layanan ambulans gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.

Sebenarnya jika Moms bukan berasal dari DKI Jakarta masih tetap bisa mendapatkan pelayanan ambulans.

Tetapi, Moms perlu membayar seharga Rp450.000.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujuan dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS.

Kecuali, untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Pelayanan ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

3. Khusus kasus darurat di Jakarta

Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) merupakan jaminan yang diberikan secara gratis khusus untuk kasus gawat darurat.

Seperti dengan kondisi tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Rincian Biaya Suntik TT di Puskesmas dan Manfaatnya Bagi Anak