Ketahui Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Islam

By Syifa Amalia, Kamis, 2 Februari 2023 | 09:21 WIB
Mengetahui hukum islam puasa Ramadan ibu hamil dan menyusui. (Freepik.com)

Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengqadha’i puasanya sekaligus membayar fidyah. 

Lebih lanjut lagi, khawatir terhadap kondisi kandungan maksudnya adalah jika tetap berpuasa adalah kekhawatiran akan gugurnya kandungan jika ia tetap melaksanakan puasa sampai selesai.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib.

Namun, kewajiban ini akan gugur ketika ia memiliki dugaan bahwa jika ittap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan lemah.

Begitu juga, untuk perempuan yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa dapat menganggu kesehatan dirinya dan anak.

Bahwa perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya.

Menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak pada dirinya beserta anaknya, maka ia wajib membatalkan puasanya.

Serta, memiliki kewajiban meng-qadha puasanya.

Namun, jika berpuasa dikhawatirkan dapat kondisi kesehatan anak maka berkewajiban untuk membayar fidyah.

Cara Membayar Utang Puasa Ramadan

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Baca Juga: Ibu Hamil Berpuasa Menyebabkan Berat Badan Turun, Apakah Dampak Janin Menjadi Kecil?