Ketahui Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Islam

By Syifa Amalia, Kamis, 2 Februari 2023 | 09:21 WIB
Mengetahui hukum islam puasa Ramadan ibu hamil dan menyusui. (Freepik.com)

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Salah satu kriteria yang bisa membayar fidyah adalah ibu hamil dan menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri dan bayinya.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya makanan akan disumbangkan kepada fakir miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misalnya, jika ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Ketahui Keutamaan dari Puasa Rajab Bagi Ibu Hamil dan Bacaan Niat Puasa Rajab