Tren Nikah di KUA yang Lagi Viral, Sebenarnya Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Simak di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 3 Februari 2023 | 18:30 WIB
Viral tren menikah di KUA, berapa biayanya? (Nakita/Nita)

Laporkan jika ada pungli

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa menikah di kantor KUA adalah gratis.

"Kalau nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, bayar Rp 600.000, dan langsung disetor ke kas negara," ujar dia, saat dihubungi Kompas, Selasa (1/2/2022).

Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenag apabila ada pungutan liar (pungli).

"Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat," imbuhnya.

Baca Juga: Perhatian Bagi Calon Pengantin, Penting Tahu Manfaat Imunisasi TT Pranikah yang Diwajibkan Pemerintah

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA)