Tren Nikah di KUA yang Lagi Viral, Sebenarnya Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Simak di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 3 Februari 2023 | 18:30 WIB
Viral tren menikah di KUA, berapa biayanya? (Nakita/Nita)

Nakita.id - Belakangan ini, sedang muncul tren menikah di KUA.

Hal ini menjadi bahasan di media sosial dan menjadi trending di Twitter.

Memang, jumlah pasangan menikah di KUA semakin banyak.

Apalagi selama pandemi Covid-19 yang tidak membolehkan adanya kerumunan.

Tren ini berawal dari banyaknya orang membagikan cerita pernikahan di KUA.

Mulai dari sederhana, tidak dipungut biaya dan tetap berkesan.

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHA," tulis seorang pengguna Twitter.

Banyak komen positif membanjiri postingan tersebut

Bahkan warganet menilai kalau tren ini merupakan hal positif.

Lantas, bagaimana prosedur dan administrasi menikah di KUA.

Yuk simak!

Baca Juga: Ada Keinginan untuk Nikah di KUA? Cek Dulu Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis, sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam, Senin (31/1/2022).

Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.

"Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Dokumen pernikahan yang dibawa

Kemenag juga menjelaskan dokumen apa saja saat melangsungkan pernikahan di KUA.

1. Surat pengantar dari kelurahan

2. Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pengantin

3. Lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy

4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).

Baca Juga: Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Gratis, Siapkan Sederet Dokumen Ini Salah Satunya Fotokopi KTP

Laporkan jika ada pungli

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa menikah di kantor KUA adalah gratis.

"Kalau nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, bayar Rp 600.000, dan langsung disetor ke kas negara," ujar dia, saat dihubungi Kompas, Selasa (1/2/2022).

Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenag apabila ada pungutan liar (pungli).

"Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat," imbuhnya.

Baca Juga: Perhatian Bagi Calon Pengantin, Penting Tahu Manfaat Imunisasi TT Pranikah yang Diwajibkan Pemerintah

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA)