Nakita.id - Beberapa pasangan mungkin ada yang sudah memiliki rencana dari jauh-jauh hari untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menikah di KUA dinilai lebih mudah, cepat dan tidaklah sulit, jika Moms memiliki rencana tersebut segera persiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Ini penting dilakukan agar prosesnya lancar tanpa suatu kendala apapun.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara daftar dan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin nikah di KUA.
1. Datang ke Ketua RT/RW domisili untuk memintar surat pengantar.
2. Kemudian berkunjung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar syarat nikah di KUA.
3. Pastikan pasangan datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad.
Apabila kurang dari 10 hari, maka perlu menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat.
4. Membayar biaya pencatatan pada petugas KUA.
Umumnya Moms perlu membayar Rp600.000 apabila ingin melaksanakan akad di luar kantor KUA dan untuk biaya ini disesuakkan dengan peraturan KUA di tempat masing-masing Moms tinggal.
5. Melampirkan seluruh berkas yang diminta kepada petugas kUA.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR