Cara Pakai Ambulans dari Puskesmas dan Aturan Layanan Terbaru 2023

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 8 Februari 2023 | 12:50 WIB
Cara pakai ambulans di puskesmas (Nakita/ Mita)

- Srondol

- Tambakaji

- Manyaran

2. Fotokopi KTP dan KK

Perbedaannya, untuk mendapatkan ambulans di puskesmas DKI Jakarta harus menyertakan fotokopi KTP dan KK.

Moms bisa menunjukkan fotokopi KTP dan KK untuk memastikan Moms sebagai warga DKI Jakarta.

Moms cukup mengirim bukti berupa KTP dan KK DKI Jakarta melalui WhatsApp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112.

Atau, bisa juga setelah proses penanganan selesai.

Pasalnya, layanan ambulans gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.

Sebenarnya jika Moms bukan berasal dari DKI Jakarta masih tetap bisa mendapatkan pelayanan ambulans.

Tetapi, Moms perlu membayar seharga Rp450.000.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS.

Baca Juga: Layanan Ambulans di Puskesmas dan Persyaratan untuk Menggunakannya