Cara Pakai Ambulans dari Puskesmas dan Aturan Layanan Terbaru 2023

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 8 Februari 2023 | 12:50 WIB
Cara pakai ambulans di puskesmas (Nakita/ Mita)

Nakita.id - Masih banyak yang bingung soal cara pakai ambulans dari puskesmas.

Bahkan masih banyak yang dipersulit karena aturannya mengikuti aturan terbaru 2023.

Agar tidak menjadi masalah lagi, simak di sini mengenai aturannya hingga cara pakainya.

Cara Pakai Ambulans dari Puskesmas

1. Hubungi 112

Untuk DKI Jakarta dan Kota Semarang, hotline yang bisa dihubungi untuk mendapatkan ambulans gratis di puskesmas sama, yaitu 112.

Moms dan Dads bisa langsung menghubungi nomor tersebut 24 jam, alias non-stop. Ya, mereka akan langsung mengirimkan ambulans kapan saja saat dibutuhkan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pelayanan kesehatan ini dikelola langsung oleh Dinkes. Ini telah disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010.

Setiap bulannya, layanan ambulans gawat darurat melakukan 1.600 evakuasi dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, atau antar rumah sakit.

Kalau di Semarang, ada 6 lokasi ambulans gratis, seperti:

- Bangetayu

- Halmahera

- Pandanaran

Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!

- Srondol

- Tambakaji

- Manyaran

2. Fotokopi KTP dan KK

Perbedaannya, untuk mendapatkan ambulans di puskesmas DKI Jakarta harus menyertakan fotokopi KTP dan KK.

Moms bisa menunjukkan fotokopi KTP dan KK untuk memastikan Moms sebagai warga DKI Jakarta.

Moms cukup mengirim bukti berupa KTP dan KK DKI Jakarta melalui WhatsApp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112.

Atau, bisa juga setelah proses penanganan selesai.

Pasalnya, layanan ambulans gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.

Sebenarnya jika Moms bukan berasal dari DKI Jakarta masih tetap bisa mendapatkan pelayanan ambulans.

Tetapi, Moms perlu membayar seharga Rp450.000.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS.

Baca Juga: Layanan Ambulans di Puskesmas dan Persyaratan untuk Menggunakannya

Kecuali, untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Pelayanan ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

3. Khusus kasus darurat di Jakarta

Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) merupakan jaminan yang diberikan secara gratis khusus untuk kasus gawat darurat.

Seperti dengan kondisi tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian berdasarkan Pasal 22 UU Pemda dalam menyelenggarakan otonomi, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (“PP Jaminan Kesehatan”), Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

Manfaat pelayanan nonmedis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans.

Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (“PMK Jaminan Kesehatan”) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Baca Juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas, Ini Prosedur yang Harus Ditaati Pasien