Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk beberapa peserta.
"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Aturan ketentuan kenaikan kelas perawatan pada dasarnya telah diatur dalam Permenkes pada pasal 48.
Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
- Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:
Baca Juga: Ini Dia Persyaratan Operasi Katarak Gratis dengan BPJS Kesehatan
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR