Pencairan BSU 2023 Kapan? Ingat Syaratnya untuk Dapat BLT Subsidi Upah 600 Ribu dari Kemnaker

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 13 Februari 2023 | 14:00 WIB
Pencairan BSU 2023 (Pixabay)

Nakita.id - Banyak yang bertanya kapan BSU 2023 cair?

Pasalnya berkat pencairan BSU, karyawan dengan gaji di bawah R3,5 juta bisa hidup dengan layak.

Mereka bahkan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari lebih layak karena bantuan dari pemerintah tersebut.

Kabar baiknya, pada 2023 ini pemerintah akan memberikan beberapa bansos (bantuan sosial) pada masyarakat.

Tapi apakah BLT subsidi upah juga termasuk? Simak selengkapnya di sini.

Untuk diketahui, bagi penerima BSU ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaann(Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

Syarat penerima BSU 2023 terbaru ini yaitu:

- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.

- Dalam hal wilayah tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

 Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Cair Lagi Tahun 2023? Ini Kata Kemnaker

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan BSU 2023

Berdasarkan laporan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kalau selama 2022 ini telah berhasil menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 12.111.906 pekerja.

Data ini pun diinformasikan Kemnaker lewat unggahan di medsos Instagram resminya @kemnaker.

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker baru-baru ini.

Anawar Sanusi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini kemudian berikan jawaban apakah BSU bakal dilanjutkan kembali pada tahun 2023 ini.

Ia menjelaskan kalau belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023 ini.

Anwar pun bakal kembali informasikan bila sudah ada keputusan soal BSU 2023 ini.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023.

"Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar baru-baru ini.

Untuk langkah pengecekan BSU tahun sebelumnya bisa dilakukan dengan online.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU Pemerintah yang Akan Cair Bulan Desember 2022, Moms Termasuk?

Berikut ini langkahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun - bila belum memiliki akun, maka harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun ini bisa dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang bakal di kirim ke nomor handphone pendaftar.

3. Masuk - Login ke dalam akun.

4. Lengkapi profil - lengkapi dahulu profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.

5. Cek notifikasi setelah mendapatkan notifikasi di handphone Anda.

Sebagai informasi, penyaluran BSU 2023 ini bakal disalurkan lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandirii, dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2023 ini belum diinformasikan kembali.

Jadi mohon sabar ya Moms dan Dads yang kemarin sudah mendapatkan BSU pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Apa Saja Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasannya