Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dari Aplikasi

By Amallia Putri, Senin, 13 Februari 2023 | 16:47 WIB
cara klaim bpjs ketenagakerjaan (Pexels.com)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui cara mudah untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online dari aplikasi.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mudah.

Kini, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sampai pada nominal Rp 10 juta.

Ini dia caranya klaim BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi

1. Buka aplikasi JMO di smartphone dan lakukan login.

2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

5. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

Baca Juga: Pancairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Segera Dilakukan, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya Lewat Website dan HP

6. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

8. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.

9. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Moms dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Tak hanya melalui aplikasi, bisa juga dilakukan melalui website, berikut caranya:

Melacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Website:

1. Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu Ajukan Klaim, lalu pilih menu Lacak Klaim JHT

3. Pilih jenis kartu identitas, Kartu BPJS Ketenagakerjaan/NIK/KTP, lalu klik Lacak Klaim Saya

Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan

4. Cek Saya Bukan Robot dan pilih gambar untuk proses verifikasi

5. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi pencairan klaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Adapun kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Peserta mengundurkan diri

5. Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

6. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

7. Peserta mengalami cacat total tetap

8. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen dan 30 persen

Baca Juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair, Berikut Cara Mudah Cek Nama Penerimanya