Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 20 Februari 2023 | 13:58 WIB
Cara membayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP, dan BPKB (Irsyaad W/Otomotifnet.com)

Kemudian pilih NKRB yang akan disahkan.

Lalu akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

Lakukan slide tombol kirim dokumen TBPKP.

Selanjutnya masukkan alamat pengiriman.

Setelah itu, rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

Dan ketika muncul notifikasi cara pembayaran.

Pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

Klik lanjut dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

Mudah bukan, Moms?

Baca Juga: Simulasi Perhitungan PPh Terbaru, Berapa Pajak yang Harus Dibayarkan Jika Penghasilan 5 Juta?