Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 20 Februari 2023 | 13:58 WIB
Cara membayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP, dan BPKB (Irsyaad W/Otomotifnet.com)

Nakita.id - Banyak yang belum tahu betul bagaimana cara membayar pajak kendaraan.

Memang pada dasarnya ada beberapa dokumen yang harus dibawa ketika membayar pajak kendaraan.

Bahkan, beberapa dokumen yang dibawa diharuskan merupakan dokumen asli.

Akan tetapi, kini membayar pajak kendaraan bisa tanpa STNK, KTP, dan juga BPKB lho.

Caranya juga tergolong mudah dan dijamin tetap murah karena bisa dilakukan tanpa calo.

Kemudahan membayar pajak kendaraan ini diberikan pemerintah agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.

Moms hanya cukup melakukan pembayaran melalui ponsel sehingga tidak perlu buang waktu ke Samsat terdekat.

Mengutip dari Motorplus Online, Moms bisa menggunakan aplikasi yang tersedia di ponsel yakni aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini diluncurkan oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh melalui aplikasi Playstore atau Appstore.

Melalui aplikasi tersebut, Moms tidak perlu menunjukkan STNK, KTP, dan BPKB asli.

Baca Juga: Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Supaya Dendanya Tidak Terus Menumpuk

Tidak hanya bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, aplikasi SIGNAL ini juga bisa melayakni pengesahan STNK Tahunan dan juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara Membayar Pajak Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Berikut langkah yang bisa Moms lakukan.

1. Registrasi Pengguna

Pertama, lakukan registrasi dengan masukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

2. Masukkan Foto e-KTP

Setelah itu masukkan foto e-KTP dan juga lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie atau swafoto.

3. Masukkan OTP

Kemudian Moms akan mendapatkan kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS dan registrasi berhasil.

4. Verifikasi Ulang

Setelah itu, Moms bisa melakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL.

Verifikasi akan dikirimkan ke e-mail yang telah didaftarkan.

5. Mendaftarkan Kendaraan

Untuk mendaftarkan kendaraan, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotori.

Setelah itu, pilih kendaraan atas nama sendiri.

Kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.

Setelah itu, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Berikan Angin Segar Bagi Warga DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dihapuskan

6. Alur Pembayaran

Setelah itu, lakukan pengesahan STNK dengan memilih fitur Pendaftaran Pengesahan STNK di bagian tengah bawah aplikasi.

Kemudian pilih NKRB yang akan disahkan.

Lalu akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

Lakukan slide tombol kirim dokumen TBPKP.

Selanjutnya masukkan alamat pengiriman.

Setelah itu, rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

Dan ketika muncul notifikasi cara pembayaran.

Pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

Klik lanjut dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

Mudah bukan, Moms?

Baca Juga: Simulasi Perhitungan PPh Terbaru, Berapa Pajak yang Harus Dibayarkan Jika Penghasilan 5 Juta?