Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 20 Februari 2023 | 13:58 WIB
Cara membayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP, dan BPKB (Irsyaad W/Otomotifnet.com)

Cara Membayar Pajak Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Berikut langkah yang bisa Moms lakukan.

1. Registrasi Pengguna

Pertama, lakukan registrasi dengan masukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

2. Masukkan Foto e-KTP

Setelah itu masukkan foto e-KTP dan juga lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie atau swafoto.

3. Masukkan OTP

Kemudian Moms akan mendapatkan kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS dan registrasi berhasil.

4. Verifikasi Ulang

Setelah itu, Moms bisa melakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL.

Verifikasi akan dikirimkan ke e-mail yang telah didaftarkan.

5. Mendaftarkan Kendaraan

Untuk mendaftarkan kendaraan, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotori.

Setelah itu, pilih kendaraan atas nama sendiri.

Kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.

Setelah itu, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Berikan Angin Segar Bagi Warga DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dihapuskan

6. Alur Pembayaran

Setelah itu, lakukan pengesahan STNK dengan memilih fitur Pendaftaran Pengesahan STNK di bagian tengah bawah aplikasi.