Arti dari Biaya Transportasi dalam KIP Kuliah Tahun 2023, Ini Cara Pengisiannya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 21 Februari 2023 | 14:15 WIB
Arti biaya transportasi KIP kuliah 2023 (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Nakita.id - Ketahui arti biaya transportasi KIP kuliah tahun 2023 dan cara pengisiannya!

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 adalah program pemerintah yang diberikan kepada siswa.

Siswa yang dimaksud adalah yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tapi memiliki prestasi akademik.

Program pemerintah ini mendukung siswa untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

Dalam KIP kuliah, ada satu hal yang bernama biaya transportasi.

Arti biaya transportasi adalah perkiraan dana transportasi untuk pertama kali peserta mendaftar ke universitas pilihan pertama.

Biaya transportasi pada KIP kuliah 2023 ini wajib diisi oleh peserta.

Kabar baiknya, KIP kuliah telah dibuka pada 14 Februari 2023 kemarin.

Pengisian bisa dilakukan antara tanggal dimulai sampai 31 Oktober 2023.

Sementara KIP kuliah jalur SNBP akan dibuka pada 16 Februari 2023 hinga 27 Februari 2023.

Yuk simak selengkapnya mengenai KIP kuliah dan biaya transportasinya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023, Cuma Perlu Lakukan Ini

Cara Mengisi Biaya Transportasi KIP Kuliah

Pertama-tama, peserta akan diminta untuk menyelesaikan pendafaran akun.

Setelah itu, peserta akan mendapatkan nomor pendaftaran beserta kode akses KIP kuliah.

Nomor pendaftaran dan kode akses digunakan untuk login ke akun KIP kuliah peserta.

Peserta yang telah memiliki akun akan dihimbau unuk mengisi sejumlah data diri di laman KIP kuliah.

Data yang dimaksud di antaranya biodata, keluarga, prestasi, dan rencana.

Salah satu yang harus diisikan juga adalah biaya transportasi di kolom rencana.

Biaya transportasi ini diisi nominal perkiraan dana transportasi pertama kali dikeluarkan oleh peserta ketika daftar ulang ke universitas pilihan pertama.

Caranya dengan mengisi alamat rumah dan nama universitas kemudian biaya yang dibutuhkan.

Peserta bisa mengisi nominal dengan bebas.

Informasi mengenai KIP kuliah 2023 bisa diakses di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2022 Tinggal Beberapa Jam Lagi, Inilah Daftar Provinsi Peserta KIP Kuliah Terbanyak, Jawa Timur Ada di Peringkat 1

Mengutip dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, mahasiswa penerima KIP Kuliah merdeka akan mendapat biaya hidup besarannya disesuaikan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut besaran biaya hidup yang didapatkan:

- Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Sedangkan biaya pendidikan kuliah juga disesuaikan dengan akreditasi program studi, yakni:

- Pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester

- Pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester

- Pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp2,4 juta per semester

Baca Juga: Kisaran Biaya Daftar Ulang SD yang Wajib Moms Siapkan Mulai Saat Ini