Nakita.id - Apakah Dads telat bayar perpanjangan STNK motor?
Dads wajib membayar denda perpanjangan STNK motor ini tepat waktu.
Sebab, jika tidak melunasi denda perpanjangan STNK motor tepat waktu, kemungkinan besar Dads akan dipidana atau bahkan nomor registrasi kendaraan dihapus.
Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Pembahasan lebih lengkapnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) ini ada pada pasal 3 sampai dengan pasal 8 yang di dalamnya terlampir perhitungan pajak kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana cara bayar denda perpanjangan STNK motor?
Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Bayar Denda Perpanjangan STNK Motor
Pada dasarnya, nominal yang perlu dibayarkan terkait denda pajak motor dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti jenis kendaraan dan lamanya tunggakan.
Jika Dads terlambat bayar pajak satu hari, biasanya akan diberikan kompensasi alias bebas denda.
Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.
1. Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25%
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo