Nakita.id - Apakah Dads telat bayar perpanjangan STNK motor?
Dads wajib membayar denda perpanjangan STNK motor ini tepat waktu.
Sebab, jika tidak melunasi denda perpanjangan STNK motor tepat waktu, kemungkinan besar Dads akan dipidana atau bahkan nomor registrasi kendaraan dihapus.
Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Pembahasan lebih lengkapnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) ini ada pada pasal 3 sampai dengan pasal 8 yang di dalamnya terlampir perhitungan pajak kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana cara bayar denda perpanjangan STNK motor?
Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pada dasarnya, nominal yang perlu dibayarkan terkait denda pajak motor dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti jenis kendaraan dan lamanya tunggakan.
Jika Dads terlambat bayar pajak satu hari, biasanya akan diberikan kompensasi alias bebas denda.
Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.
1. Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25%
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
2. Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
3. Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
5. Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
6. Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Catatan:
- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp 32.000.
Jika masih bingung, Dads bisa lihat contoh kasus berikut ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!
Misalnya pajak motor yang Dads miliki sebesar Rp 327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 2 bulan.
Maka perhitungan dendanya sebagai berikut:
Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 45.625
Jadi, total denda pajak motor yang harus dibayarkan sebesar Rp 45.625.
Saat ini, Dads sudah bisa membayar denda secara online sehingga tak perlu repot antri-antri.
Bagi Dads yang berdomisili di Jakarta, bisa ikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi Samsat Online di Play Store dan App Store.
2. Klik aplikasi yang sudah terunduh dan segera lakukan registrasi.
3. Isi semua data yang diminta mulai dari nomor polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Cek ulang kelengkapan data sebelum klik ‘Lanjutkan’.
5. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data.
6. Jika sudah selesai, layar akan menampilkan data lengkap terkait kendaraan bermotor, disertai nominal denda pajak motor yang harus dibayarkan.
7. Setelah itu, kode bayar akan muncul. Perlu diingat, kode ini hanya berlaku selama 2 jam saja.
8. Segera selesaikan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya
9. Jika sudah selesai, akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan e-BPKB melalui jasa ekspedisi ke alamat yang diinput sebelumnya.
Lalu, bagaimana cara mengecek denda perpanjangan STNK motor?
Berikut ini beberapa cara yang bisa Dads coba mulai sekarang.
1. Kunjungi situs e-samsat sesuai domisili.
2. Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor polisi kendaraan (dalam hal ini, motor).
3. Selanjutnya, masukan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
4. Tunggu sebentar sampai layar menampilkan data-data terkait kendaraan, lengkap dengan besaran denda pajak yang belum terbayarkan.
1. Cari tahu nomor layanan SMS sesuai domisili:
Baca Juga: Terungkap 4 Fakta Pria Rusak Motor Saat Ditilang, Bakar STNK Hingga Fakta Psikologis
- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke 1717
- Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke 3977
- Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke 7070
2. Tunggu beberapa saat.
3. Selanjutnya, nanti akan ada SMS balasan mengenai nominal denda pajak motor.
Itu tadi informasi tentang cara bayar denda perpanjangan STNK.
Juga, tentang cara cek dendanya itu sendiri.
Sangat lengkap dan mudah dipahami, kan?
Harap dipatuhi ya.
Dan disarankan untuk selanjutnya tidak lagi telat dalam perpanjangan STNK supaya tidak mendapat denda.
Semoga bermanfaat ya, Dads!
Baca Juga: Viral Pria Rusak Motor Hingga Bakar STNK Saat Ditilang, Ternyata Motor Milik Kekasihnya!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR