Misalnya pajak motor yang Dads miliki sebesar Rp 327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 2 bulan.
Maka perhitungan dendanya sebagai berikut:
Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 45.625
Jadi, total denda pajak motor yang harus dibayarkan sebesar Rp 45.625.
Saat ini, Dads sudah bisa membayar denda secara online sehingga tak perlu repot antri-antri.
Bagi Dads yang berdomisili di Jakarta, bisa ikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi Samsat Online di Play Store dan App Store.
2. Klik aplikasi yang sudah terunduh dan segera lakukan registrasi.
3. Isi semua data yang diminta mulai dari nomor polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Cek ulang kelengkapan data sebelum klik ‘Lanjutkan’.
5. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR