Telat Bayar Perpanjangan STNK Motor? Ini Cara Pembayaran yang Bisa Dilakukan Beserta Denda

By Shannon Leonette, Jumat, 24 Februari 2023 | 13:03 WIB
Dads, begini cara bayar denda perpanjangan STNK motor. Catat sekarang agar tidak kelupaan. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Misalnya pajak motor yang Dads miliki sebesar Rp 327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 2 bulan.

Maka perhitungan dendanya sebagai berikut:

Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 45.625

Jadi, total denda pajak motor yang harus dibayarkan sebesar Rp 45.625.

Saat ini, Dads sudah bisa membayar denda secara online sehingga tak perlu repot antri-antri.

Bagi Dads yang berdomisili di Jakarta, bisa ikuti langkah-langkah sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi Samsat Online di Play Store dan App Store.

2. Klik aplikasi yang sudah terunduh dan segera lakukan registrasi.

3. Isi semua data yang diminta mulai dari nomor polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

4. Cek ulang kelengkapan data sebelum klik ‘Lanjutkan’.

5. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data.

Baca Juga: Viral Warung Lesehan Patok Harga Rp 700 Ribu Sekali Makan, Banyak Pembeli Jaminkan STNK dan KTP saat Bayar