Telat Bayar Perpanjangan STNK Motor? Ini Cara Pembayaran yang Bisa Dilakukan Beserta Denda

By Shannon Leonette, Jumat, 24 Februari 2023 | 13:03 WIB
Dads, begini cara bayar denda perpanjangan STNK motor. Catat sekarang agar tidak kelupaan. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

2. Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ

3. Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ

4. Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

5. Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

6. Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

7. Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Catatan:

- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor

- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp 32.000.

Jika masih bingung, Dads bisa lihat contoh kasus berikut ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!