Telat Bayar Perpanjangan STNK Motor? Ini Cara Pembayaran yang Bisa Dilakukan Beserta Denda

By Shannon Leonette, Jumat, 24 Februari 2023 | 13:03 WIB
Dads, begini cara bayar denda perpanjangan STNK motor. Catat sekarang agar tidak kelupaan. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke 1717

- Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke 3977

- Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke 7070

2. Tunggu beberapa saat.

3. Selanjutnya, nanti akan ada SMS balasan mengenai nominal denda pajak motor.

Itu tadi informasi tentang cara bayar denda perpanjangan STNK.

Juga, tentang cara cek dendanya itu sendiri.

Sangat lengkap dan mudah dipahami, kan?

Harap dipatuhi ya.

Dan disarankan untuk selanjutnya tidak lagi telat dalam perpanjangan STNK supaya tidak mendapat denda.

Semoga bermanfaat ya, Dads!

Baca Juga: Viral Pria Rusak Motor Hingga Bakar STNK Saat Ditilang, Ternyata Motor Milik Kekasihnya!