Rincian Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Jakarta, Tanpa BPJS Kesehatan

By Syifa Amalia, Jumat, 3 Maret 2023 | 16:18 WIB
Biaya cabut gigi di puskesmas Jakarta tanpa BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Cari tahu yuk Moms rincian biaya cabut gigi di puskesmas wilayah Jakarta.

Di setiap puskesmas memiliki berbagai pelayanan kesehatan termasuk poli gigi.

Adapun salah satu layanan yang banyak dicari yakni cabut gigi.

Terdapat beberapa penyebab mengapa gigi harus dicabut meliputi tumbuh sebagian pada gigi bungsu, kerusakan, infeksi, persistensi, periodontis dan lain sebagainya. 

Layanan kesehahatan ini dapat didapatkan di puskesmas.

Kebanyakan orang memilih melakukan prosedur ini di sini lantaran biayanya lebih murah jika dibandingkan dengan fasilitas kesehatan lainnya.

Bahkan bisa tidak dikenakan biaya apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Tapi bagi pasien umum, tarif yang dibebankan juga relatif lebih terjangkau.

Berikut ini adalah rincian biaya cabut gigi di puskesmas Jakarta supaya bisa dijadikan gambaran.

Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan

Setiap puskesmas memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun kisarannya masih dalam nominal yang sama. 

Seperti pada puskesmas di Jakarta, biaya cabut gigi berkisara dari harga Rp 30.000-Rp 90.000 per gigi tergantung tingkat kesulitan.

Baca Juga: Ini Dia Rincian Biaya Cabut Gigi di Dokter Gigi dan Puskesmas

Besaran ini tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lengkap, berikut ini adalah rincian biaya cabut gigi di puskesmas tanpa BPJS Kesehatan.

Cabut gigi tidak dengan injeksi per gigi : Rp 30.000.

Cabut gigi dengan injeksi per gigi : RP 40.000

Cabut gigi dengan penyulit (per gigi) : RP 90.000

Cabut gigi dengan injeksi citojoet (dengan indikasi) : Rp 100.000

Jika ingin mencabut gigi secara gratis, di puskesmas juga bisa memakai layanan BPJS Kesehatan, Moms.

Ketentuan ini diatur dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 yang menyebutkan cabut gigi sulung dan gigi permanen dicover oleh BPJS

Prosedur Cabut Gigi di Puskesmas

Pada dasarnya alur bagi pasien umum dan BPJS kurang lebih sama. Adapun yang membedakan adalah dokumen persyaratan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah

- KTP/KK

Baca Juga: 3 Perbedaan Cabut Gigi di Puskesmas dan Dokter Gigi Selain dari Segi Biaya

- Kartu berobat (bila ada)

- Kartu BPJS (bila ada)

Kemudian setelah selesai melakukan pendaftaram pasien, melakukan antrian di ruang tunggu.

Petugas kemudian memanggil pasien masuk ke layanan poli gigi.

Petugas melakukan pemeriksaan dan prosedur cabut gigi.

Biasanya Puskesmas hanya menyediakan layanan yang sudah ditentukan, sehingga pasien tidak dapat menawarnya.

Namun, jika Moms melakukan prosedur ini pada dokter gigi, maka bisa mendapatkan layanan yang lebih lengkap.

Layanan cabut gigi di puskesmas meliputi cabut gigi tanpa suntikan, cabut gigi dengan suntikan, cabut gigi dengan citoject decidui, cabut gigi dengan citoject dewasa, dan cabut gigi dengan komplikasi.

Pasien menyelesaikan administrasi untuk poli gigi di kasir (bagi pasien umum)

Terakhir pasien bisa pulang setelah melakukan seluruh prosedur cabut gigi.

Nah itu dia Moms, seluruh rangkaian cabut gigi di Puskesmas dan biayanya tanpa BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Layanan dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas serta Persyaratan yang Diperlukan