Nakita.id - Apa saja persyaratan melahirkan pakai BPJS Kesehatan?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak Moms yang belum tahu persyaratan melahirkan pakai BPJS Kesehatan.
Lantas, seperti apa persyaratan melahirkan pakai BPJS Kesehatan itu sendiri?
Simak informasi selengkapnya di sini ya, Moms.
Artikel ini akan mencakup persyaratan sekaligus alur melahirkannya.
Persyaratan Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan
Saat persalinan tiba, hal pertama yang harus Moms lakukan adalah mendatangi FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan, dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan
- Untuk peserta yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan), dapat langsung dibawa ke rumah sakit
Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen pelengkap seperti kartu BPJS Kesehatan, KTP, serta buku KIA (kesehatan ibu dan anak).
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan sendiri menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam.
Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dipersiapkan Jika Ingin Melahirkan Pakai BPJS, Penuhi Hal Berikut Ini