Untuk persalinan normal yang dilakukan oleh bidan adalah sebesar Rp700.000, sementara oleh dokter sebesar Rp800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp950.000.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp25.000 tiap kunjungan
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp175.000
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp125.000
Ya! Moms bisa melahirkan secara caesar pakai BPJS Keeshatan.
Akan tetapi, agar bisa memanfaatkannya, tentunya Moms harus memiliki indikasi melahirkan secara caesar.
Nantinya, Moms akan dirujuk ke rumah sakit rujukan dokter agar bisa melahirkan.
Selain itu, pastikan Moms menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
Baca Juga: Moms Ingin Melahirkan Pakai BPJS? Yuk Simak Ketentuannya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR