Nakita.id - Apa saja persyaratan melahirkan pakai BPJS Kesehatan?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak Moms yang belum tahu persyaratan melahirkan pakai BPJS Kesehatan.
Lantas, seperti apa persyaratan melahirkan pakai BPJS Kesehatan itu sendiri?
Simak informasi selengkapnya di sini ya, Moms.
Artikel ini akan mencakup persyaratan sekaligus alur melahirkannya.
Saat persalinan tiba, hal pertama yang harus Moms lakukan adalah mendatangi FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan, dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan
- Untuk peserta yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan), dapat langsung dibawa ke rumah sakit
Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen pelengkap seperti kartu BPJS Kesehatan, KTP, serta buku KIA (kesehatan ibu dan anak).
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan sendiri menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam.
Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dipersiapkan Jika Ingin Melahirkan Pakai BPJS, Penuhi Hal Berikut Ini
Untuk persalinan normal yang dilakukan oleh bidan adalah sebesar Rp700.000, sementara oleh dokter sebesar Rp800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp950.000.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp25.000 tiap kunjungan
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp175.000
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp125.000
Ya! Moms bisa melahirkan secara caesar pakai BPJS Keeshatan.
Akan tetapi, agar bisa memanfaatkannya, tentunya Moms harus memiliki indikasi melahirkan secara caesar.
Nantinya, Moms akan dirujuk ke rumah sakit rujukan dokter agar bisa melahirkan.
Selain itu, pastikan Moms menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
Baca Juga: Moms Ingin Melahirkan Pakai BPJS? Yuk Simak Ketentuannya
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat rujukan faskes tingkat I
- Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi
Sebagai informasi, BPJS menanggung biaya persalinan caesar secara umum, selama ada indikasi medis yang mengharuskan.
Untuk metode caesar ERACS tidak secara spesifik ditanggung oleh BPJS.
Artinya, ERACS atau tidak itu biasanya bergantung kepada keputusan dokter.
Jika Moms ingin melahirkan secara ERACS, sebaiknya berkonsultasilah terlebih dulu dengan dokter kandungannya masing-masing.
Keputusan akan diambil melihat dari kondisi masing-masing ibu hamil.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Untuk melihat kembali apa saja persyaratan melahirkan pakai BPJS Kesehatan, cek halaman 1.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR