Berapa Biaya Pendaftaran di Puskesmas? Terjangkau untuk Semua Kalangan

By Syifa Amalia, Senin, 6 Maret 2023 | 17:13 WIB
Besaran biaya daftar berobat di puskesmas bagi pasien umum atau non BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Adel)

Tidak sedikit yang masih bingung mengenai alur pelayanan antara pasien umum dengan pasien BPJS Kesehatan.

Pada dasarnya, prosedur pendaftaran kurang lebih sama hanya saja dokumen yang dibawalah yang membedakan.

Moms yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan, wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat berobat.

Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

Lembar bukti pelayanan ini sendiri disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Selain itu, kini Moms bisa lo tidak perlu antre untuk mendaftar karena dapat dilakukan secara online.

Tata Cara Pendaftaran Online Puskesmas

Untuk bisa mendaftar online Puskesmas berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Instal Aplikasi Pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran, terlebih dahulu, Moms harus memiliki aplikasi 'Pendaftaran Online Infokes'.

Jika belum memilikinya di HP, cari aplikasi di Play Store, , ketik Pendaftaran Pasien Puskesmas di kolom cari.

Tunggu sampai pengunduhan selesai.

Setelah aplikasi 'Pendaftaran Online Infokes' terpasang, setelah baru bisa menggunakannya untuk daftar online Puskemas.

Baca Juga: Daftar Puskesmas di Jakarta yang Bisa Sedia Kamar Rawat Inap