Berapa Biaya Pendaftaran di Puskesmas? Terjangkau untuk Semua Kalangan

By Syifa Amalia, Senin, 6 Maret 2023 | 17:13 WIB
Besaran biaya daftar berobat di puskesmas bagi pasien umum atau non BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Adel)

Nakita.id – Ketahui Moms, berapa biaya pendaftaran di Puskesmas yang perlu dipersiapkan.

Puskesmas menjadi fasilitas kesehatan yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Selain biaya pelayanan yang relatif terjangkau, sarana dan prasarana yang dimiliki sudah cukup mumpuni.

Fasilitas yang dimiliki mampu memenuhi kebutuhan pasien.

Bahkan, bagi pasien yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan mendapatkan keringankan sehingga tidak dibebankan biaya alias gratis.

Lantas, bagaimana dengan pasien umum?

Jika Moms tidak memiliki kartu jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, KIS, dan sebagainya, maka dikenakan biaya pendaftaran.

Tapi tenang saja, biaya yang dibebankan tidak terlalu besar.

Biaya Pendaftaran di Puskesmas

Bagi pasien umum atau non BPJS Kesehatan dikenakan biaya pendaftaran.

Adapun kisaran biayanya adalah sekitar Rp 10.000.

Untuk dapat mendaftarkan diri berobat di puskesmas, Moms juga perlu membawa dokumen yang menjadi persyaratan.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Daftar Online Puskesmas 2023 yang Mudah

Tidak sedikit yang masih bingung mengenai alur pelayanan antara pasien umum dengan pasien BPJS Kesehatan.

Pada dasarnya, prosedur pendaftaran kurang lebih sama hanya saja dokumen yang dibawalah yang membedakan.

Moms yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan, wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat berobat.

Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

Lembar bukti pelayanan ini sendiri disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Selain itu, kini Moms bisa lo tidak perlu antre untuk mendaftar karena dapat dilakukan secara online.

Tata Cara Pendaftaran Online Puskesmas

Untuk bisa mendaftar online Puskesmas berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Instal Aplikasi Pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran, terlebih dahulu, Moms harus memiliki aplikasi 'Pendaftaran Online Infokes'.

Jika belum memilikinya di HP, cari aplikasi di Play Store, , ketik Pendaftaran Pasien Puskesmas di kolom cari.

Tunggu sampai pengunduhan selesai.

Setelah aplikasi 'Pendaftaran Online Infokes' terpasang, setelah baru bisa menggunakannya untuk daftar online Puskemas.

Baca Juga: Daftar Puskesmas di Jakarta yang Bisa Sedia Kamar Rawat Inap

2. Cara menggunakan Aplikasi Pendaftaran Online Puskemas

Buka aplikasi pendaftaran pasien puskesmas.

Klik daftar pasien baru.

Masukkan No. KTP anda atau No. BPJS pasien, ENTER (akan muncul menu baru). Masukkan data pasien di kolom yang tertera pada aplikasi tersebut.

Pastikan semua data yang diminta telah terisi dengan baik dan benar, kemudian klik kirim.

Ketik nama puskesmas terdekat pada kolom pilihan puskemas yang dituju kemudian ENTER (akan muncul menu baru).

Pilih tanggal berkunjung, kemudian klik SET.

Pilih poli tujuan sesuai dengan kebutuhan, kemudian klik KIRIM.

Setelah itu, akan muncul notifikasi di handphone berupa box dengan tulisan ANDA INGIN MENDAFTAR SEBAGAI PASIEN; klik OK.

Nantinya Moms telah terdaftar berobat secara online.

Setelah itu, pesan yang akan diterima berupa nomor urut, poli tujuan, jam datang, puskesmas tujuan, dan alamat puskesmas.

Pastikan Moms mencari puskesmas terdekat dengan tempat tinggal. Selain itu, pastikan pula puskesmas yang dituju bisa mendaftar secara online.

Baca Juga: Pemeriksaan dan Deteksi Dini Kanker di Puskesmas, Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?