Nakita.id - Tahukah Moms? Kini, pemeriksaan ibu hamil sudah di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Jika Moms sedang hamil dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, jangan lewatkan manfaat yang didapat selama melakukan pemeriksaan ibu hamil.
Sayangnya, masih ada Moms yang belum tahu apa saja layanan pemeriksaan ibu hamil yang di-cover BPJS Kesehatan.
Tanpa berlama-lama lagi, yuk cari tahu informasi selengkapnya berikut ini.
Langsung disiapkan catatannya ya, Moms.
4 Layanan Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Layanan USG
USG (ultasonografi) merupakan tindakan medis yang dilakukan dengan cara pemindaian organ tubuh manusia menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi janin, mendeteksi penyakit, serta mengetahui organ-organ tubuh lainnya.
Di puskesmas, biaya layanan ini mencapai kisaran Rp 30.000 - Rp 50.000.
Namun sekarang, Moms bisa mendapatkannya secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa layanan ini hanya diberikan satu kali saja kepada peserta BPJS.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Moms akan dikenakan biaya tambahan.
Baca Juga: Layanan Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?