Nakita.id - Tahukah Moms? Kini, pemeriksaan ibu hamil sudah di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Jika Moms sedang hamil dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, jangan lewatkan manfaat yang didapat selama melakukan pemeriksaan ibu hamil.
Sayangnya, masih ada Moms yang belum tahu apa saja layanan pemeriksaan ibu hamil yang di-cover BPJS Kesehatan.
Tanpa berlama-lama lagi, yuk cari tahu informasi selengkapnya berikut ini.
Langsung disiapkan catatannya ya, Moms.
USG (ultasonografi) merupakan tindakan medis yang dilakukan dengan cara pemindaian organ tubuh manusia menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi janin, mendeteksi penyakit, serta mengetahui organ-organ tubuh lainnya.
Di puskesmas, biaya layanan ini mencapai kisaran Rp 30.000 - Rp 50.000.
Namun sekarang, Moms bisa mendapatkannya secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa layanan ini hanya diberikan satu kali saja kepada peserta BPJS.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Moms akan dikenakan biaya tambahan.
Baca Juga: Layanan Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Layanan pemeriksaan ibu hamil berikutnya ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Moms.
Berikut rincian lengkapnya:
- Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp 200.000
- Pemeriksaan Antenatal Care: Rp 50.000 per kunjungan
- Kunjungan neonatus ketiga atau bayi baru lahir usia 0-28 hari serta kunjungan ibu nifas ketiga: Rp 25.000 per kunjungan
- Tindakan pasca persalinan di puskesmas: Rp 175.000
- Pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000
Moms tak perlu khawatir setelah ini, karena BPJS Kesehatan telah menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam.
Sebagai informasi, persalinan normal di bidan mencapai sebesar Rp 700.000.
Sementara itu, jika dilakukan oleh dokter maka mencapai sebesar Rp 800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas mencapai Rp 950.000.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya USG di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Agar Moms bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan, siapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP
- KK
- Kartu BPJS
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP)
Selain persalinan normal, sekarang persalinan caesar juga dapat ditanggung BPJS Kesehatan!
Namun perlu diingat, BPJS hanya bisa dipakai untuk layanan ini apabila ibu hamil mendapat rujukan dari dokter.
Berikut persyaran dan prosedurnya:
- Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
- Peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan.
- Peserta yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Check juga, 103+ Klinik Terdekat 24 Jam yang menerima BPJS
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR