Agar Moms bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan, siapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP
- KK
- Kartu BPJS
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP)
Selain persalinan normal, sekarang persalinan caesar juga dapat ditanggung BPJS Kesehatan!
Namun perlu diingat, BPJS hanya bisa dipakai untuk layanan ini apabila ibu hamil mendapat rujukan dari dokter.
Berikut persyaran dan prosedurnya:
- Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
- Peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan.
- Peserta yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Check juga, 103+ Klinik Terdekat 24 Jam yang menerima BPJS
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR